Notification

×

Iklan

Advertisement

POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS PEMBAKARAN LAHAN SELUAS 4 HEKTARE

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T10:46:26Z



EMPATLAWANG,- Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran lahan seluas kurang lebih 4 hektare di Desa Seguring Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Senin (5/10/2026).


Pengungkapan berawal dari informasi titik panas (hotspot) yang ditindaklanjuti oleh petugas PAMAPTA bersama Unit Pidsus. Di lokasi, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.


Saat ini, perkara masih dalam proses pemberkasan untuk persiapan pelimpahan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dapat menimbulkan kebakaran, merusak lingkungan, serta berujung pada konsekuensi hukum.

×
Berita Terbaru Update