EMPAT LAWANG,– Komitmen memberantas peredaran gelap narkotika di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati kembali dibuktikan oleh aparat kepolisian. Tim gabungan Polres Empat Lawang Polda Sumsel bersama BNNK Empat Lawang sukses mengacak-acak tempat persembunyian para pelaku narkoba di wilayah Desa Endalo Baru, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Dalam ketegangan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang dilancarkan pada Jumat (23/10/2026) sekira pukul 10.30 WIB tersebut, petugas berhasil meringkus pengedar dan pemakai beserta rentetan barang bukti.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kabagops dan Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang ini menyasar sebuah pondok yang disinyalir kuat menjadi tempat transaksi dan pesta barang haram. Hasilnya, dua pria langsung dikepung dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.
Identitas tersangka diketahui adalah DYM alias D (33), warga Desa Babatan yang berperan sebagai pengedar. Bersamanya, turut diamankan H (29), warga Desa Lubuk Tapang yang berperan sebagai pemakai. Keduanya langsung menjalani tes urine di lokasi, dan hasilnya telak: positif mengonsumsi narkoba.
Dari tangan tersangka dan penggeledahan di area pondok, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan mereka:
- 4 klip plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,07 gram (ditemukan di saku celana DYM).
- Uang tunai senilai Rp150.000 hasil transaksi narkoba.
- 1 paket kecil diduga ganja kering dengan berat bruto 0,90 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam tas.
- 2 buah timbangan digital warna silver.
- Alat hisap sabu (bong) beserta pirek.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, barang haram tersebut disuplai oleh seorang pria berinisial A. Bandar tersebut berhasil lolos melarikan diri saat penyergapan berlangsung dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diburu petugas.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Lukman Hartono, S.H., menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami bawa dan amankan ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Lukman Hartono.
Akibat perbuatan nekatnya, para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP, juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman kurungan penjara yang siap menanti di depan mata.
